Tips Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami

Rabu, 23 September 2015

CONTOH PEDOMAN KERJA BIDANG KEPERAWATAN


BAB I
PENDAHULUAN
Pelayanan keperawatan merupakan salah satu pelayanan yang dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mempertahankan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.Upaya tersebut dilaksanakan dengan fungsi perawat secara mandiri maupun kolaborasi, untuk mencapai tujuan bersama yaitu pencegahan penyakit dan kecacatan, perawatan pada gangguan kesehatan, peningkatan ke arah kondisi kesehatan yang optimal bagi individu, kelompok dan masyarakat..

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat pelanggan rumah sakit / customer secara terus menerus dan berkesinambungan.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta  tuntunan dan harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan, maka pelayanan keperawatan harus senantiasa dinamis dan  selalu memperbaiki diri dari waktu ke waktu, untuk memberikan  kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa.

Bidang keperawatan sebagai organisasi struktural profesi keperawatan di rumah sakit TMC, berusaha menyediakan dan meningkatkan  sistem yang kondusif bagi terlaksananya pelayanan keperawatan yang berkualitas. Hal tersebut membutuhkan pengelolaan  yang profesional, dengan dukungan data dan pengetahuan keperawatan yang up to date.

Oleh karena itu, Bidang keperawatan Rumah Sakit TMC sebagai pengelola profesi keperawatan, bertanggungjawab terhadap terciptanya pelayanan yang berkualitas dengan terus menerus meningkatkan SDM Keperawatan yang profesional.

Untuk mendukung operasional kerja, bidang keperawatan menyusun Pedoman Kerja sebagai acuan yang jelas baik secara konsep maupun teknis pelaksanaan program-program bidang keperawatan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat pengguna jasa Rumah Sakit TMC.

BAB II
FALSAFAH DAN TUJUAN

A.  Visi
Rumah Sakit rujukan di wilayah priangan timur dengan pelayanan prima

B. Misi
  1. Mengembangkan kualitas asuhan keperawatan komprehensif secara profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien
  2. Mewujudkan pelayanan keperawatan yang berorientasi pada pelanggan melalui pelayanan keperawatan yang ramah, sepenuh hati, santun dan jujur.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia keperawatan
  4. Mengupayakan tersedianya fasilitas keperawatan  yang dikembangkan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Mengupayakan terwujudnya kesejahteraan tenaga keperawatan.

C. Falsafah & Tujuan Bidang Keperawatan
1. Falsafah
  • Pelayanan  keperawatan adalah merupakan pemberian asuhan keperawatan bagi setiap umat manusia dengan memperhatikan respon manusia dan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan , mencegah penyakit, membantu penyembuhan, memulihkan kesehatan sesuai wewenang, tanggung jawab serta tanggung gugat berdasarkan standar praktek keperawatan .
  • Keperawatan merupakan bentuk pelayanan profesional yang ditujukan kepada individu, keluarga dan kelompok. Memandang manusia sebagai mahluk yang utuh dan unik, memiliki kebutuhan bio-psiko-sosial-spritual , memiliki harkat martabat yang harus dijunjung  tinggi  dengan tidak membedakan bangsa, suku, agama dan status sosial ekonomi.
  • Tujuan asuhan keperawatan dapat dicapai melalui usaha bersama dari semua anggota tim kesehatan dan klien
  • Asuhan keperawatan dilaksanakan menggunakan metodologi pemecahan masalah melalui pendekatan proses keperawatan yang meliputi 5 tahapan  sesuai standar asuhan keperawatan
  •  Pembinaan dan pengembangan staf perlu dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

2.  Tujuan Bidang Keperawatan
a.  Tujuan Umum
Terselenggaranya  pelayanan  keperawatan  komprehensif dan profesional berdasarkan standar dan etik profesi dengan mengutamakan keselamatan pasien.

b.      Tujuan Khusus Bidang keperawatan
  1. Terselengganya pelayanan keperawatan yang berkualitas dan berkesinambungan sesuai SAK dan SOP yang berlaku dengan mengutamakan keselamatan pasien.
  2. Terlaksananya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.
c.       Tujuan Khusus Unit Keperawatan
1)      Tujuan IGD
Terlaksananya pelayanan keperawatan  dengan memperhatikan respon time untuk menurunkan angka kematian, angka kesakitan serta angka kecatatan pada kondisi gawat darurat

2)      Tujuan Kamar Bedah
Terlaksananya pelayanan  keperawatan aman dan nyaman serta menghindari komplikasi baik pre operasi, intra operasi dan pasca operasi.

3)      Tujuan rawat Intensif
Terlaksananya pelayanan keperawatan  pada pasien kritis sesuai SAK dan SPO dengan ketrampilan penguasaan  alat khusus untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan

4)      Tujuan Ruang Rawat Dewasa
Terlaksananya pelayanan keperawatan komprehensif kepada pasien penyakit dalam dan bedah sesuai SAK dan SPO dengan mengutamakan keselamatan pasien.

5)      Tujuan Ruang Rawat Anak
Terlaksananya pelayanan keperawatan komprehensif sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak , keterlibatan keluarga dengan memperhatikan atraumatik care dan meminimalisasi dampak hospitalisasi.

6)      Tujuan Ruang Perinatal
Terlaksananya pelayanan keperawatan neonatus level 1 dan level 2  sesuai dengan SAK dan SPO  dengan mengutamakan keselamatan pasien untuk menurunkan angka kematian bayi

7)      Tujuan Ruang Bersalin
Terlaksananya pelayanan keperawatan dan kebidanan dengan kegawatdaruratan maternal neonatal secara cepat, tepat dan aman untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian dan kecacatan pada ibu dan bayi.

8)      Tujuan Ruang Kebidanan
Terlaksananya pelayanan keperawatan secara komprehensif sesuai dengan SAK dan SPO dengan mengutamakan keselamatan  pasien pre, intra dan post partum dan pasien obstretri ginekologi


D.  Strategi
  1. Mengatur, memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di seluruh ruang perawatan.
  2. Berkoordinasi dengan kepala kepala bagian  SDM untuk pemenuhan kebutuhan tenaga perawat dan bidan di seluruh ruang perawatan.
  3. Memperkirakan tuntutan kebutuhan pelayanan keperawatan dan mengusulkan kebijakan dan prosedur untuk menjaga stabilitas kemampuan staf.
  4.  Menerapkan falsafah, tujuan, standar asuhan keperawatan dan kebidanan dan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan yang mengacu pada Visi Rumah Sakit TMC
  5. Menetapkan dan mengoptimalkan fasilitas dan perlengkapan alat-alat yang mendukung  pelayanan keperawatandi seluruh ruang perawatan.
  6. Mengembangkan sistem dan prosedur pencatatan dan pelaporan dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
  7. Mengembangkan metode kerja bagi tenaga keperawatan sehingga dapat bekerja sama dengan staf lain.
  8. Menyusun perencanaan pelayanan keperawatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab bidang keperawatan.
  9. Membimbing, membina, mengawasi dan mengevaluasi sikap, pengetahuan dan keterampilan  seluruh perawat di Rumah Sakit TMC
  10. Melaksanakan program orientasi, mobilisasi dan  rotasi/ mutasi seluruh perawat di Rumah Sakit TMC.
  11. Melaksanakan program pengembangan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi tenaga keperawatan baik secara formal maupun non formal

E. Kebijakan Pencapaian Visi dan Misi
1        Sasaran
Menerapkan sikap Profesionalisme dalam seluruh kegiatan pelayanan keperawatan baik dalam sikap pelayanan individu maupun dalam sistem pelayanan.

2.      Optimalisasi Pilar Fungsional
Pembenahan Organisasi Tata Kerja Bidang Keperawatan dengan pembuatan dan Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja (ORTAK), pedoman kerja, Standar Etik Keperawatan,  Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan dan Standar Prosedur Operasional (SPO), standar logistik keperawatan,  sehingga tercipta mutu pelayanankeperawatan yang berkualitas yang dapat memberikan kepuasan kepada klien/Kastemer melebihi apa yang diharapkannya.

3.      Optimalisasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Mengembangkan kualitas SDM Keperawatan melalui peningkatan pengetahuan baik secara formal maupun non formal yang berhubungan dengan pelayanan keperawatan  dan memberikan rangsangan yang sifatnya positif yang dapat menumbuhkan motivasi kerja yang tinggi.

4.      Optimalisasi Proses Pelaksanaan
Sosialisasi standar pelayanan dan standar praktek keperawatan  secara intensif di setiap unit kerja di lingkungan keperawatan dan pembenahan sistem yang dirasakan  mengganggu proses pelayanan.

F. Rencana Strategis Pencapaian Misi, Falsafah, dan Tujuan
Upaya untuk pencapaian Visi Rumah Sakit dan Misi, Falsafah & Tujuan Bidang Keperawatan, dilakukan melalui perencanaan program kerja tahunan yang mengacu pada rencana program jangka panjang (3 tahun).

     
BAB III
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN


A. Struktur Organisasi Bidang Keperawatan
Struktur Organisasi Bidang Keperawatan merupakan bagian dari Srtuktur Organisasi Rumah Sakit TMC (gambar terlampir). Kepala Bidang Keperawatan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur MedikRumah Sakit TMC

Kepala BidangKeperawatan membawahi :
1.    Kepala SDM dan Logistik Keperawatan
2.    Kepala Seksi Etika, Mutu Asuhan Keperawatan

B.Uraian Tugas
1. Kepala Bidang Keperawatan
a.  Nama Jabatan                               
 Kepala Bidang Keperawatan

b. Atasan Langsung
Wakil Direktur Medik

c. Pengertian              
Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di Rumah TMC.

c. Persyaratan Jabatan           :
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  2. Pernah menduduki jabatan struktural
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen dan perumahsakitan
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melaksanakan koordinasi dengan semua Bidang, Bagian dan sataf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap Rumah Sakit TMC
  8. Mempunyai Loyalitas tinggi
  9. Berkepribadian baik, berwibawa
  10. Sehat jasmani dan rohani
                  d.  Tanggung jawab

Secara struktural Kepala Bidang Keperawatan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Medik  terhadap hal-hal:
  1. Kebenaran program pengembangan staf tenaga keperawatan
  2. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan
  3. Kebenaran dan ketepatan dalam mengusulkan mutasi tenaga keperawatan
  4. Kebenaran dan ketepatan penempatan kebutuhan tenaga keperawatn
  5. Kebenaran dan ketepatan telaahan staf yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan
  6. Keobjektifan dan kebenaran penilaian pekerja tenaga keperawatan
  7. Kesesuaian rencana kegiatan kursus penyegaran dan kegiatan ilmiah
  8. Kelancaran kegiatan orientasi tenaga keperawatan yang baru
  9. Kebenaran dan ketepatan rancangan standar pelayanan / asuhan keperawatan
  10. Kebenaran dan ketepatan protap/SPO pelayanan keperawatan
  11. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan keperawatan
  12. Kebenaran dan ketepatan saran dan bahan pertimbangan kepala Wa.Dir / Direktur RS sebagai atasan
  13. Kebenaran dan ketepatan anggaran bidang keperawatan
  14. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan peralatan keperawatan
  15. Kebenaran dan ketepatan penggunaan peralatan keperawatan
  16. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program bimbingan siswa/mahasiswa institusi pendidikan keperawatan
e. Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perawatan mempunyai wewenang antara lain:
  1. Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas keperawatan
  2. Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan (sesuai kebijakan Rumah Sakit)
  3. Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peralatan keperawatan
  4. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan
  5. Menandatangani surat dan dokumen yang di tetapkan menjadi wewenang Kepala Bidang Perawatan
  6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan
f. Uraian Tugas
a. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi:
  1. Merencanakan program kerja Bidang Keperawatan
  2. Merencanakan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah dan kulaifikasi di seluruh ruang perawatan
  3. Merencanakan sistem seleksi, orientasi, bimbingan dan pengawasan tenaga keperawatan di seluruhruang keperawatan .
  4. Merencanakan program pengembangan staf tenaga keperawatan (mutasi/rotasi, diklat, uji kompetensi)
  5. Merencanakan sistem pembinaan etik profesi perawat dan bidan.
  6. Merencanakan program sosialisasi dan bimbingan standar asuhan keperawatan dan kebidanan dan sistem pendokumentasian & SOP keperawatan.
  7. Merencanakan program pengendalian & peningkatan mutu asuhan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien.
  8. Merencanakan sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan sesuai standar  di seluruhruang keperawatan .
  9. Merencanakan standar logistik keperawatan dan kebidanan di seluruhruang keperawatan .
  10. Merencanakan program efisiensi di seluruhruang keperawatan
b. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan :
  1. Membimbing Kepala seksi Keperawatan untuk terlaksananya asuhan keperawatan paripurna dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit
  2. Melaksanakan program orientasi bagi perawat baru yang akan bekerja di rumah sakit
  3. Melaksanakan program orientasi bagi siswa/mahasiwa pendididkan keperawatan yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek
  4. Melaksanakan rapat koordinasi dengan KaSie dan Koordinator Ruangan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
  5. Melaksanakan koordinasi denganKepala Bidang dan Kepala Bagian untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan di rumah sakit
  6. Melaksanakan koordinasi dengan institusi pendidikan keperawatan untuk menunjang kelancaran program bimbingan khususnya yang menggunakan rumah Sakit sebagai lahan praktek.
  7. Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan tenaaga perawatan dan peralatan yang diajukan KaSie / Koordinator ruangan. Hasil analisa tersebut untuk menyusun perencanaan tahunan/semester kebutuhan tenaga maupun peralatan.
  8. Mengatur jadwal dinas, pengawas hari libur sore dan malam hari sebagai pengganti Kepala Bidang
  9. Berperan serta dalam kegiatan ilmiah dan penelitian yang dilakukan di rumah sakit.
  10. Mendelegasikan tugas kepada KaSie Keperawatan bila berhalangan hadir
  11. Mengumpulkan dan menyimpan berkas kepegawaian tenaga keperawatan untuk kepentingan penilaian dalam rangka promosi
  12. Bekerja sama dengan bidang Diklat rumah sakit untuk menyelenggarakan kegiatan program pengembangan staf (PKB)
  13. Menyususn instrument penilaian pendayagunaan tenaga keperawatan dan peralatan
  14. Melaksanakan penempatan tenaga keperawatan  melalui KaSie Perawatan atas dasar usulan Koordinator ruangan /Ka instalasi terkait
  15. Melaksanakan mutasi baik pengelola maupun pelaksana keperawatan koordonasi dengan  tenaga keperawatan, Koordinator Ruangan /Ka instalasi terkait
  16. Melaksanakan bimbingan kepada tenaga keperawatan terhadap penerapan SPO dan tata tertib palayanan keperawatan
  17. Memotivasi kepada tenega keperawatn untuk meningkatkan semangat kerja, dengan membuat usulan pengargaan atas prestasi kerja kepada Direktur (reward system) , berupa piagam penghargaan , kesempatan study banding ke Dalam / Luar Negeri
  18. Mengumpulkan dan menganalisa data tantang pelaksanaan asuhan keperawatan, ketenagaan dan peralatan untuk bahan informasi bagi pengembangan pelayanan keperawatan
  19. Mementau dan memberi rekomendasi pelaksanaan cuti tenaga perawatan yang ada di instalasi
  20. Menyusun tata tertib palayanan / asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan dan tata tertib rumah sakit TMC Tasikmalaya
  21. Berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan program lain yang diselenggarakan di rumah sakit TMC Tasikmalaya
  22. Membuat laporan berkala dan laporan khusus bidang keperawatan dengan menganalisa data pelaksanaan informasi, dokumen/laporan yang dibuat oleh Kasie/Ka Instalasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Medik/Direktur Rumah sakit TMC Tasikmalaya.
c.  Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian :
  1. Mengawasi mengendalikan dan menilai penerapan kebijakan pelayanan tata tertib dan etika profesi keperawatan koordinasi dengan Kepala seksi perawatan, koordinator ruangan.
  2. Mengawasi mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan secara efektip dan efisien.
  3. Melaksanakan penilaian kinerja staf tenaga keperawatan koordinasi dengan Kepala Seksi Perawatan dan koordinator ruangan
  4. Berperan serta dalam penilaian pelaksanaan program bimbingan system/mekanisme pendidikan keperawatan /pendidikan tenaga kesehatan lain yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek.
  5. Mengawasi mengendalikan dan menilai pendayagunaan peralatan secara efektif dan efisien
  6. Berperan serta dalam pelaksanaan penilaian mutu pelayanan asuhan keperawatan koordinasi dengan komite keperawatan/ panitia keperawatn di rumah sakit
  7. Melaksanakan supervisi secara berkala/sewaktu-waktu ke ruang rawat agar tujuan pelayanan keperawatan yang di inginkan dapat tercapai. Supervisi ini dilakukan secara mandiri atau bersama dengan Kepala Seksi Perawatan.
g.      Nama Jabatan dan Bawahan Langsung
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perawatan dibantu 2 orang Kepala Seksi yaitu :
1.    Kepala Seksi SDM dan Logistik Keperawatan
2.    Kepala Seksi Etika ,Mutu  Asuhan Keperawatan

2.Kepala Seksi Keperawatan
a.      Kepala Seksi SDM dan Logistik Keperawatan
1) Nama Jabatan            : Kepala Seksi SDM dan Logistik Keperawatan
2) Atasan Langsung        : Kepala Bidang Keperawatan

3) Pengertian    :Adalah seorang tenaga keperawatan yang diberi
tanggung jawab dan wewenang dalam pengelolaan SDM Keperawatandan Logistik Keperawatan

4)      Persyaratan Jabatan :
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di Rumah Sakit TMC
  2. Pernah Menjabat  koordinator ruangan/supervisor keperawatan
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen keperawatan
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melakukan koordinasi dengan semua seksi, supervisor keperawatan, kordinator ruangan dan semua staf dibawahnya 
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC 
  8. Berkepribadian dan berahlak baik
  9.  Sehat jasmani dan rohani

4)   Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tugasnya Kasie SDM dan Logistik Perawatan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perawatan dalam hal-hal sbb:

  • Kebenaran dan ketepatan rencana kerja Seksi SDM dan Logistik Perawatan.
  • Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan dan anggaran tenaga dan peralatan  keperawatan
  • kelancaran tugas tenaga keperawatan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan
  • Keobjektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan
  • Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program bimbingan siswa/mahasiswa pendidikan keperawatan
  • Kebenaran dan ketepatan analisis dan evaluasi beban kerja tenaga keperawatan
  • Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khususdalam hal pendayagunaan tenaga dan utilisasi dan pemeliharaan peralatan keperawatan.
5)   Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya KaSie SDM Perawatan mempunyai wewenang sbb:
  • Meminta informasi dan pengarahan kepada kepala bidang keperawatan
  • Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan tenaga keperawatan dan pendayagunaan peralatan keperawatan
  • Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan dan peralatan keperawatan
  • Melakukan evaluasi kompetensi dan penilaian kinerja tenaga keperawatan sesuai kebijakan rumah sakit
6)   Uraian Tugas
a)   Melaksanakan fungsi perencanaan  meliputi
  1. Menyusun rencana kerja seksi SDM dan Logistik Keperawatan
  2. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatn baik kuantitas maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Koordinator Ruangan
  3. Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan keperawatan baik jumlah maupun kualitas alat, berkoordinasi dengan Koordinator Ruangan
  4. Menyiapkan usulan penempatan/distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan berdasarkan usulan Koordinator Ruangan
  5. Menyusun system pencatatan dan pelaporan/inventarisasi peralatan keperawatan
  6. Menyusun prosedur penggunaan  dan perbaikan peralatan keperawatan sesuai kebutuhan rumah sakit TMC
  7. Menyiapkan rencana pengembangan staf, sesuai kebutuhan pelayanan koordinasi dengan Koordinator Ruangan
  8. Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Keperawatan untuk kelancaran pelayanan keperawatan
b)   Melaksanakan  fungsi penggerakan dan pelaksanaan :
  1. Membantu pelaksanakan tugas Kepala Bidang Keperawatan dalam perencanaan
  2. Mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur RS TMC sesuai kebutuhan
  3. Mensosialisasikan standar dan perencanaan kebutuhan tenaga keperawatan  kepada Koordinator Ruangan.
  4. Memberikan pembinaan dan pengembangan profesi tenaga keperawatan
  5. Menyusun protap/SPO ketenagaan, kepada koordinator ruangan
  6. Mensosialisasikan alur pengadaan dan pemeliharaan peralatan perawatan, kepada koordinator ruangan
  7. Menyusun SPOpenggunaan dan pemelihatan peralatan
  8. Mengkaji dan menganalisa usulan kebutuhan tenaga dan peralatan dari Koordinator Ruangan
  9. Melaksanakan pelaporan berkala/khusus tentang ketenagaan dan utilisasi penggunaan serta kondisi peralatan keperawatan.
  10. Menindaklanjuti laporan inventarisasi dan frekuensi pemakaian alat
  11. Memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan terhadap kepala bidang keperawatan
  12. Melaksanakan fungsi pengawasan pengendalian dan penilaian
  13. Melaksanakan pengawasan,pengendalian, penilaian terhadap pendayagunaan tenaga keperawatan.
  14. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan perawatan.
  15. Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan SPO penggunaan dan pemeliharaan peralatan perawatan
  16. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian system inventarisasi peralatan perawatan, untuk mencegah kehilangan
b.        Kepala Seksi Etika, Mutu Asuhan Keperawatan

1)        Nama jabatan           : Kepala Seksi Etika Mutu Asuhan Keperawatan
2)        Atasan Langsung      :Kepala Bidang Keperawatan
3)        Pengertian                 : Adalah seorang tenaga keperawatan yang diberi

tanggung jawab dan wewenang dalam pembinaan Etika Mutu Asuhan  Keperawatan
4)        Persyaratan jabatan :
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di Rumah Sakit TMC
  2. prnah Menjabat  koordinator ruangan/supervisor keperawatan
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Mutu Asuhan Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melakukan koordinasi dengan semua seksi, supervisor keperawatan, kordinator ruangan dan semua staf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berkepribadian dan berahlak baiksehat jasmani dan rohani
5)        Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala seksi etika mutu Asuhan Keperawatan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan terhadap hal-hal sbb:
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana kerja seksi Asuhan keperawatan
  2. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan asuhan  keperawatan Staf Keperawatan
  3. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dalam pelaksanaan Asuhan keperawatan
  4. Kebenaran dan ketepatan rencana pengembangan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan pengembangan IPTEK.
  5. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan anggaran pelaksanaaan pengembangan kualitas asuhan keperawatan.
  6. Kebenaran pelaksanaan hasilevaluasi mutu asuhan keperawatan
  7. Kebenaran dan ketepatan analisis dan evaluasi kejadian pelanggaran etik dan mutu asuhan keperawatan
6)        Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Seksi Etika dan Mutu Asuhan Keperawatan  mempunyai wewenang sbb:
  1. Meminta informasi dan pengarahan pada atasan
  2. Memberi pengarahan dan bimbingan dalam pemberian asuhan keperawatan sesuai standar
  3. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan dan pembinaan etika profesi
  4. mongkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai mutu asuhan keperawatan sesuai kebijakan rumah sakit
  5. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan keperawatan (SAK)
  6. Menandatangani surat dan dokumen yang di tetapkan menjadi wewenang Kepala Seksi Asuhan Keperawatan
7)        Uraian Tugas
a)        Melaksanakan fungsi perencanaan  meliputi:
  • Merencanakan kegiatan Kepala Seksi Etik dan Mutu Asuhan Keperawatan
  • Menyusun rencana pelaksanaan metode penugasan asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan
  • Menyusun pengembangan /pembinaan etik keperawatan berdasarkan usulan koordinator Ruangan
  • Merencanakan kegiatan upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan di rumah sakit
  • berperan serta menyusun SPO pelayanan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan
b)       Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan :
  • Memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar
  • memberikan bimbingan terhadap penerapan SAK dan pelaksanaanSPO pelayanan keperawatan
  • Melaksanakan audit dokumentasi proses asuhan keperawatan,
  • Memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan terhadap kepala bidang keperawatan yang berhubungan dengan etik dan mutu asuhan keperawatan
  • Membantu pelaksanaan tugas dari Kepala Bidang Keperawatan
  • Mewakili tugas dan wewenang Kepala Perawatan atas persetujuan Direktur rumah sakit sesuai kebutuhan.
  • Mensosialisasikan system pembinaan asuhan keperawatan kepada Koordinator Keperawatan
c)        Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian :
  • Melaksanakan pengawasan,pengendalian terhadap asuhan keperawatan berkoordinasi dengan Koordinator Ruangan sesuai standar asuhan keperawatan.
  • Melaksanakan pengawasan,pengendalian dan penilaian terhadap SPO  pelayanan keperawatan
  • Melakukan penilaian mutu asuhan keperawatan berkoordinasi dengan tim keperawatan.
  • Melakukan penilaianetika dan kemampuan profesi tenaga keperawatan serta mutu asuhan keperawatan
c.         Supervisor Keperawatan, sore, malam dan hari libur

1)        Nama Jabatan    : Supervisor Perawatan sore/malam/hari libur
2)        Atasan Langsung  :Kepala Bidang Keperawatan
3)        Pengertian              :Seorang tenaga keperawatan yang diberi  tanggungjawab dan wewenang  dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah sakit pada waktu sore, malam dan hari libur di luar jam kerja Kepala Bidang Keperawatan

4)        Persyaratan
a)    Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
b)   Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
c)    Pengalaman sebagai PJ Shift, Ka Tim
d)   Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
e)    Mempunyai sertifikat manajemen keperawatan/kursus Penyelia
f)    Mempunyai kemampuan kepemimpinan
g)   Mampu melakukan koordinasi dengan semua koordinator ruangan , dan staf bawahannya

h)   Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
i)     Loyalitas tinggi
j)     Berkepribadian dan berahlak baik
k)   Sehat jasmani dan rohani
4)Tanggung Jawab

a)        Kebenaran & ketepatan laporan pelaksanaan pelayanan/asuhan keperawatan & kejadian penting di rumah sakit

b)        Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan tenaga keperawatan pada waktu sore, malam & hari libur

c)        Kebenaran  & ketepatan pendayagunaan peralatan

d)       Kebenaran & ketepatan saran serta bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perawatan

1)        Wewenang

a)        Meminta informasi dan pengarahan dari atasan/dokter jaga

b)        Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan tenaga perawatan

c)        Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pelaksnaan pemberian asuhan keperawatan kepada staf

d)       Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan alat

e)        Menampung, menanggulangi dan menyampaikan laporan kejadian penting/KLB kepada atasan /dokter jaga

f)         Membantu mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pelayanan/asuhan keperawatan koordinasi dengan atasan/dokter jaga

g)        Menanda tangani surat-surat/dokumen yang ditetapkan menjadi wewnang pengawas perawatan sore/malam/hari libur

6)        Uraian Tugas

1)        Melaksanakan fungsi perencanaan yaitu :

Menyusun rencana kerja pelaksanaan tugas (kunjungan ke ruang rawat)

2)        Melaksanakan fungsi penggerakan & pelaksanaan meliputi :

a)    Mewakili Kepala Bidang Perawatan pada waktu sore/malam/hari libur

a)    Membina tenaga keperawatan pada waktu sore/malam/hari libur

b)   Melakukan supervise ke unit perawatan agar tujuan pelayanan yang ingin dicapai tetap terjamin

c)    Mengatasi masalah yang timbul terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kalau  perlu melaporkan kepada Kepala Bidang Keperawatan / Piminan Rumah sakit

d)   Mengatur/mengalokasikan tenaga & peralatan antarruang rawat dalam keadaan yang sangat mendesak

e)    Membuat laporan secara keseluruhan tentang kondisi Rumah Sakit pada waktu Sore/malam/hari libur khususnya tentang kegiatan pelayanan keperawatan kepada Kepala Bidang Perawatan

f)    Meneliti dan menanda tangani daftar hadir tenaga keperawatan yang bertugas

g)   Melakukan timbang terima tugas pada waktu penggantian dinas

3)        Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian  meliputi

a)    Mengawasi kelengkapan tenaga keperawatan dan tenaga lain berdasarkan jadwal dinas di ruang rawat

b)   Mengawasi/menilai kemampuan, keterampilan serta perilaku tenaga keperawatan dan petugas lainya

c)    Mengawasi dan memelihara ketertiban dan keamanan  ruang rawat dan keseluruhan rumah sakit koordinasi dengan petugas keamanan rumah sakit

d)   Mengawasi kelancaran pelaksanaan program bimbingan siswa/mahasiswa institusi pendidikan keperawatan

e)    Mengawasi pelaksanaanbidang perawatan dan peraturan rumah sakit yang berlaku

                                

d.        Koordinator Ruang Rawat Inap

1)        Nama Jabatan        :       Koordinator  Ruang Perawatan

2)        Atasan Langsung     :    Kepala Bidang Keperawatan

3)        Pengertian               :       Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruang rawat.

4)        Persyaratan Jabatan    

a)      Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun

b)      melakukan Lulusan  D 3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun

c)      Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim

d)     Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan

e)      Mempunyai sertifikat Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal dan PPGD

f)       Mampu koordinasi dengan semua koordinator ruangan, supervisor dan staf dibawahnya

g)      Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC

h)      Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan  profesionalisme

i)        Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya

j)        Sehat jasmani dan rohani

2)        Tanggung jawab

a)        Kebenaran & ketetapan rencana kebutuhan tenaga keperawatan

b)        Kebenaran & ketepatan program pengembangan pelayanan keperawatan

c)        Keobyektifan & kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan

d)       Kelancaran kegiatan orientasi perawat baru

e)        Kebenaran & ketetapanlaporan berkala pelaksanaan pelayanan keperawatan

f)         Kebenaran & ketetapan SAK/SPO pelayanan keperawatan

g)        Kebenaran & ketetapan kebutuhan & Penggunaan alat

h)        Kebenaran & ketepatan pelaksanaan program bimbingan siswa/mahasiswa institusi pendidikan keperawatan

3)        Wewenang

b)        Meminta informasi dan penghargaan kepada atasan

c)        Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas staf keperawatan

d)       Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di ruang rawat

e)        Menanda tangani surat & dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Ruangan

f)         Menghadiri rapat berkala dengan kepala bidang Keperawatan/Kepala seksi/direktur rumah untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan

4)        Uraian Tugas

1)        Melaksanakan fungsi perencanan  meliputi :

a)        Menyusun rencana kerja Koordinator Ruangan

b)        Berperan serta menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan di ruang rawat bersangkutan

c)        Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk di ruang rawat,koordinasi dengan supervisor keperawatan

2)        Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan meliputi :

a)        Mengatur & mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang rawat,melalui kerja sama dengan petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya

b)        Menyusun jadwal/daftar dinas tenaga keperawatan & tenaga lain sesuai kebutuhan pelayanan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit

c)        Melaksanakan orientasi kepada tenaga keperawatan baru/tenaga lain yang akan kerja di ruang rawat

d)       Memberikan orientasi kepada siswa/mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktek

e)        Membimbing tenaga keperawatan untuk melaksanakan pelayanan/asuhan keprawatan sesuai standar

f)         Mengadakan pertemuan berkala/insidentil dengan staf keperawatan atau petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya

g)        Memberi kesempatan/ijin kepada staf keperawatan untuk mengikuti kegiatan ilmiah/penatarandengan koordinasi kepala instalasi/kepala bidang keperawatan

h)        Mengupayakan pengadaan peralatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan/kebijakan rumah sakit

i)           Mengatur dan mengkoordinasikanpemeliharaan alat agar selalu dalam keadaan siap pakai

j)           Mendampingi visite dokter dan mencatat instruksi dokter, khususnya bila ada perubahan program pengobatan pasien

k)        Mengelompokan pasien dan mengatur penempatanya di ruang rawat menurut tingkat kegawatan, infeksi/non infeksi, untuk kelancaran pemberian asuhan keperawatan

l)          Mengendalikan kualitas system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain secara tepat & benar.

m)      Memberi motivasi kepada petugas dalam memelihara kebersihan lingkungan ruang rawat

n)        Mengecek kelengkapan pengisian formulir sensus harian pasien di ruang rawat

o)        Meneliti/memeriksa pengisian daftar permintaan makanan pasien berdasarkan macam dan jenis makan pasien

p)        Meneliti/memeriksa ulang pada saat penyajian makanan pasien sesuai dengan program dietnya

q)         Menyimpan berkas catatan medik pasien dalam masa perawatan di ruang rawatnya & selanjutnya mengembalikan berkas tersebut kebagian Medical Record bila pasien keluar/pulang dari ruang rawat tersebut

r)         Membuat laporan harian mengenai pelaksanaan asuhan keperawatan serta keinginan lainnya di ruang rawat, disampaikan kepada atasanya

s)         Membimbing siswa/mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktek

t)         Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien/keluarga sesuai kebutuhan dasar dalam batas wewenangnya

u)        Melakukan serah terima pasien dan lain-lain pada saat pergantian dinas

3)        Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian meliputi

a)        Mengendalikan & menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan

b)        Mengawasi & menilai siswa/mahasiswa keperawatan untuk memperoleh pengalaman belajar sesuai tujuan program bimbingan yang telah ditentukan

c)        Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan yang berbeda dibawah tanggung jawabnya
d)       Mengawasi,mengendalikan & menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan obat-obatan
e)        Mengawasi dan menilai mutu asuhan keperawatan sesuai standar yang berlaku secara mandiri atau koordinasi dengan Tim Pengendalian Mutu Asuhan Keperawatan

b.      Koordinator Perawat Kamar Bedah

1)        Nama Jabatan                : Perawat Kepala Kamar Operasi
2)        Atasan Langsung           : Kepala Bidang Keperawatan
3)        Pengertian                       : Seorang tenaga perawat profesional yang bertanggung jawab dan berwenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di kamar operasi.

4)        Persyaratan
a)      Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal di Kamar bedah 3 tahun
b)   Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal di kamar bedah 5 tahun

c)    Memiliki sertifikat manajemen keperawatan/majemen Kamar Bedah
d)   Memiliki sertifikat teknik kamar operasi
e)    Memilki sertifikat PPGD/BLS
f)    Memiliki kemampuan kepemimpinan
g)   Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC

h)   Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme

i)     Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya

4)        Tanggung jawab
Secara fungsional bertanggung jawab kepada bidang keperawatan, melalui kepala seksi keperawatan. Secara operasional bertanggungjawab kepada kepala kamar operasi/kepala instalasi.

5)        Tugas Pokok
Melakukan mengelolaan, pengawasan dan evaluasi terhadap terlaksananya asuhan keperawatan di kamar operasi dan memotivasi staf dalam rangka terselenggaranya pelayanan kamar operasi yang bermutu, serta melakukan koordinasi dengan profesi lain yang dapat mendukung dan menunjang pelayanan kamar operasi yang optimal.

6)        Uraian Tugas

a.         Melaksanakan fungsi perencanaan :

1)        Menerima input kegiatan pembedahan dari ruang rawat/poliklinik/dokter/luar

2)        Menyusun rencana kegiatan pembedahan berdasarkan jenis, jumlah dan kemampuan kamar operasi. Perubahan perencanaan dimungkinkan atas masalah kebutuhan pasien atau alasan lain yang rasional.

3)        Menentukan macam dan jumlah alat yang dipergunakan serta kegunaannya dalam pelayanan pembedahan.

4)        Membagi tugas harian dengan memperhatikan jumlah dan tingkat kemampuan tenaga perawatan

5)        Menyusun program alat dan obat sesuai kebutuhan.

6)        Berperan aktif dalam menyusun prosedur/tata kerja kamar operasi (termasuk menyusun pedoman penggunaan alat).

b.        Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan :

1)        Memantau seleruh staff dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan/etik yang berlaku di kamar operasi.

2)        Mengatur pelayanan pembedahan sesuai dengan kebutuhan tim dan kemampuan tenaga kamar operasi.

3)        Membuat jadwal kegiatan (time schedule)
a)         Pemanfaatan tenaga seefektif mungkin
b)        Mengatur pekerjaan secara merata
c)         Menerapkan kebijaksanaan (policy) yang berlaku. 
4)        Memantau pelaksanaan tugas yang dibebankan
5)        Mengatur pemamfaatan sumber daya secara efektif dan efisien.
a)         Mengadakan pelatihan untuk pegawai secara berkesinambungan
b)        Memberi orientasi kepada pegawai baru/siswa di kamar operasi.
c)         Mengatur pengadaan, pemeliharaan dan penggunaan bahan-bahan/alat-alat di kamar operasi.

6)        Menciptakan suasana kerja yang harmonis
a)         Melakukan komunikasi yang efektif antar anggota tim (dokter, perawat, bidan, dsb.)

b)        Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
ü  Menilai hasil kerja pegawai dan memberikan penghargaan untuk prestasinya.
ü   Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya.
c)         Mengisi dan menyimpan “anecdotal record” serta menandatangani daftar prestasi untuk berbagai kepentingan pegawai.

c.       Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian
1)        Mengawasi pelaksaan tugas masing-masing pegawa
2)        Mengawasi penggunaan alat dan bahan agar digunakan secara tepat guna dan hasil guna.
3)        Mempertahankan kelengkapan bahan dan alat
4)        Mengatur supaya alat tetap dalam keadaan siap pakai.
5)        Mengawasi pelaksanaan inventarisasi secara periodik

6)        Mengawasi kegiatan tim bedah sehubungan dengan perkembangan tindakan yang ada dan mengadakan peninjauan kembali tentang:
a)         Rencana pelayanan tindakan pembedahan
b)        Kebutuhan pelayanan pembedahan
c)         Masalah-masalah yang timbul
d)        Fungsi dan kegiatan pegawai di kamar operasi

7)        Secara kontinyu menganalisa kegiatan tatalaksana kamar operasi yang ada hubungannya dengan penggunaan alat/bahan secara efektif dan efisien dengan jalan meninjau kembali tentang :
a)         Program kamar operasi
b)        Rencana pengawasan
c)         Penggunaan alat/bahan sesuai dengan tatalaksana kamar operasi
d)        Masalah-maslah yang timbul dalam menjalankan tatalaksana kamar operasi.

c.       Koordinator PoliKlinik
1.      Nama Jabatan :
Penanggung Jawab Poliklinik

2.      Atasa Langsung
Kepala Bidang Keperawatan

3.      Pengertian
Adalah seorang tenaga keperawatan profesional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di Poliklinik rumah sakit TMC Tasikmalaya

4.      Persyaratan Jabatan
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  2. Lulusan  D 3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  3. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim
  4.  Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  5. Mempunyai sertifikat Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal dan PPGD
  6. Mampu koordinasi dengan semua koordinator ruangan, supervisor dan staf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan  profesionalisme
  9. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  10. Sehat jasmani dan rohani

5.      Tugas Pokok
Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan keperawatan di Poliklinik yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya di rumah sakit TMC Tasikmalaya

6.      Tanggung Jawab
Secara struktural Penanggung Jawab Poliklinik bertanggung jawab kepada kepala Bidang Keperawatan

Dan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan.
  2. Kebenaran dan ketepatan program pengembangan pelayanan keperawatan.
  3. Keobjektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan.
  4. Kelancaran kegiatan orientasi bagi perawat baru.
  5. Kebenaran dan ketepatan protap (SPO, SAK pelayanan keperawatan dan Standar Praktek Keperawatan).
  6. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksana pelayanan keperawatan.
  7. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program bimbingan mahasiswa institusi pendidikan keperawatan
7.      Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya Penanggung Jawab Poliklinik mempunyai wewenang, sebagai berikut :
  1. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan.
  2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas staf keperawatan/kebidanan.
  3. Mengawasi, mengendalikan, dan menilai pendayagunaan tenaga  keperawatan peralatan dan mutu asuhan keperawatan/kebidanan di ruang rawat.
  4. Menandatangani surat yang ditetapkan menjadi wewenang Penanggung Jawab Poliklinik.
  5. Menghadiri rapat berkala dengan Kepala Instalasi / Pengawas Keperawatan / Kepala Seksi / Kepala Bidang / Kepala Bagian / Direksi rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan  pelayanan.

8.  Uraian Tugas
a.  Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi :
  1. Menyusun rencana kerja Penanggung Jawab Poli Klinik.
  2. Berperan serta menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan di ruang rawat jalan yang bersangkutan.
  3. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dan peralatan atau fasilitas dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk ruang rawat jalan.
  4. Koordinasi dengan Koordinator Ruangan / Supervisor Keperawatan / Kepala Seksi / Kepala Bidang / Kepala Bagian / Direksi rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan  pelayanan keperawatan.
b.         Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan meliputi :
  1. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang rawatnya.
  2. Melaksanakan orientasi kepada tenaga keperawatan baru atau tenaga lain yang akan bekerja di ruang rawatnya.
  3. Memberikan orientasi dan bimbingan kepada siswa atau mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktek.
  4. Memberikan orientasi kepada pasien atau keluarganya meliputi: penjelasan tentang tata tertib ruang rawat, peraturan rumah sakit, fasilitas yang ada dan cara penggunaanya, serta kegiatan rutin sehari-hari.
  5. Membimbing tenaga keperawatan untuk melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai standar.
  6. Mengupayakan pengadaan peralatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan atau kebijakan rumah sakit.
  7. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  8. Memelihara lingkungan kerja yang aman, nyaman dan estetis.
  9. Mengatur penempatan pasien untuk pemanggilan pasien dan mengelompokkan pasien di ruang rawat jalan sesuai tingkat kegawatan, infeksi atau non infeksi, waktu kedatangan pasien / pendaftaran pasien untuk kelancaran pemberian asuhan keperawatan.
  10. Melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan dasar dan batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
  11. Membuat laporan harian mengenai pelaksanaan asuhan keperawatan serta kegiatan lainnya di ruang rawat jalan dan disampaikan kepada atasannya.
  12. Meneliti pengisian formulir sensus harian pasien di ruang rawat jalan.
  13. Menyampaikan serta menjelaskan kebijakan umum Direktur dan informasi lain yang berhubungan dengan pelayanan kepada pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  14. Melaksanakan peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang telah ditetapkan yang berhubungan dengan pelayanan poli klinik.
  15. Membuat laporan kunjungan pasien.
  16. Melaporkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya kepada Koordinator Keperawatan di instalasi rawat jalan
  17. Mendelegasikan tugas dan tanggung jawabnya kepada Koordinator Keperawatan di instalasi rawat jalan apabila berhalangan hadir atau cuti.
  18. Melakukan kegiatan dan tugas lain sesuai dengan pengarahan Koordinator Keperawatan di instalasi rawat jalan.
  19. Menyimpan dan mengembalikan berkas catatan medik pasien ke bagian Rekam Medis

c.         Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian  meliputi :

1)      Mengendalikan dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan.

2)      Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan yang berada di bawah tanggung jawabnya.

3)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya.

4)      Mengawasi, mengendalikan, dan menilai pendayagunaan peralatan dan obat-obatan.

5)      Mengawasi dan menilai mahasiswa keperawatan untuk memperoleh pengalaman belajar sesuai dengan tujuan program bimbingan yang telah ditentukan.

6)      Mengawasi dan menilai mutu asuhan keperawatan sesuai standar yang berlaku secara mandiri atas koordinasi dengan tim pengendalian mutu asuhan keperawatan.

7)      Mengawasi dan meneliti pembuatan laporan kunjungan pasien.



C.Tata Kerja Bidang Keperawatan

Tata kerja Bidang Keperawatan di dasarkan kepada Organisasi dan Tata Kerja Bidang Keperawatan  serta Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit TMC Tasikmalaya yang menjalankan fungsi penyediaan, pemeliharaan, pengendalian, pemantauan dan penilaian terhadap  SDM Keperawatan dan standar pelayanan keperawatan.



Setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan keperawatan berusaha diselesaikan sesuai dengan  jenis permasalahan yang ada, jika tidak bisa diselesaikan di struktur paling bawah dapat diselesaikan  secara berjenjang sampai ke level kepala bidang. Dan jika memerlukan kebijakan yang lebih tinggi bidang keperawatan meminta saran atau masukan dari Wakil Direktur Medis

Secara operasional hubungan kerja dengan bidang dan instalasi lain  dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan keperawatan, dapat diselesaikan secara struktural atau fungsional yang melibatkan seluruh unsur yang terkait.Untuk hal-hal yang berhubungan dengan lintas sektor yang melibatkan bidang dan instalasi yang ada di lingkungan Rumah Sakit TMC Tasikmalaya dapat diselesaikan melalui jalur koordinasi sesuai dengan kewenangannya.



D. Kebijakan Pengelolaan Bidang Keperawatan

Kebijakan Pengelolaan Bidang Keperawatan berdasarkan  kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direksi Rumah Sakit TMCTasikmalaya yang berkaitan dengan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.Dalam pelaksanaan kegiatan pejabat struktural yang ada di bawah lingkup Bidang Keperawatan mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola kegiatannya sesuai dengan lingkup jabatannya dan dapat melakukan koordinasi dengan pejabat struktural lainya yang ada di lingkungan Bidang Keperawatan



BAB IV
STAF DAN PIMPINAN

A.  Kualifikasi Staf & Pimpinan Bidang Keperawatan
1.      Kepala Bidang Keperawatan
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun
  2. Pernah menjabat Kepala Seksi Keperawatan
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen dan perumahsakitan
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melaksanakan koordinasi dengan semua Bidang, Bagian dan sataf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap Rumah Sakit TMC
  8. Mempunyai Loyalitas tinggi
  9. Berkepribadian baik, berwibawa
  10. Sehat jasmani dan rohani
2.      Kepala Seksi Keperawatan I : SDM dan Logistik
  1.  Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  2. Pernah Menjabat  koordinator ruangan/supervisor keperawatan
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melakukan koordinasi dengan semua seksi, supervisor keperawatan, kordinator ruangan dan semua staf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berkepribadian dan berahlak baik
  9. Sehat jasmani dan rohani
3.      Kepala Seksi Keperawatan II : Asuhan Keperawatan dan Etika Mutu
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  2. Pernah Menjabat  koordinator ruangan/supervisor keperawatan
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang manajemen
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Keperawatan dan kursus kepemimpinan
  5. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  6. Mampu melakukan koordinasi dengan semua seksi, supervisor keperawatan, kordinator ruangan dan semua staf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berkepribadian dan berahlak baik
  9. Sehat jasmani dan rohani
4.      Supervisor Keperawatan
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  2. Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  3. Pengalaman sebagai koordinator ruangan
  4. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  5. Mempunyai sertifikat manajemen keperawatan/ manajemen kepala ruangan
  6. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  7. Mampu melakukan koordinasi dengan semua koordinator ruangan , dan staf bawahannya
  8. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  9. Loyalitas tinggi
  10. Berkepribadian dan berahlak baik
  11. Sehat jasmani dan rohani
5. Koordinator Ruang Rawat Inap Dewasa/Anak
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  2. Lulusan  D 3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  3. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim
  4. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  5. Mempunyai sertifikat Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal dan PPGD
  6. Mampu melakukan koordinasi dengan semua koordinator ruangan, supervisor dan staf dibawahnya
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan  profesionalisme
  9. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  10. Sehat jasmani dan rohani
6.      Koordinator Ruang Rawat Maternitas
  1. Lulusan  D3 Kebidanan atau D3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana kebidanan minimal 3 tahun.
  2. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  4. Mempunyai sertifikat Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal,  Asuhan Persalinan Normal, Tekhnik Resusistasi Neonatus, Management Laktasi, dan kegawat daruratan Maternal-Neonatal.
  5. Mampu melakukan koordinasi dengan semua koordinator ruangan, supervisor dan staf dibawahnya
  6. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  7. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  8. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  9. Sehat jasmani dan rohani.
7.      Koordinator Kamar Bersalin (VK)
  1. Lulusan Minimal D3 Kebidanan dengan pengalaman sebagai pelaksana kebidanan minimal 3 tahun.
  2. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim
  3. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  4. Mempunyai sertifikat Pelatihan Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal,  Asuhan Persalinan Normal, Tekhnik Resusistasi Neonatus, Management Laktasi, dan kegawat daruratan Maternal-Neonatal.
  5. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  6. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  7. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  8. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  9. Sehat jasmani dan rohani.
8.      Koordinator Perinatologi
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di perinatologi
  2. Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana ruang perinatologi minimal 3 tahun.
  3. Pengalaman sebagai penanggung jawab shif atau ketua tim
  4. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  5. Pelatihan Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang/Bangsal, Tehnik Resusistasi Neonatus, Management Laktasi, dan kegawat daruratan Maternal-Neonatal.
  6. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  7. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  8. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
i.Sehat jasmani dan rohani.

9. Koordinator Perawat ICU/HCU
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun minimal di HCU/ICU
  2. Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai ketua tim minimal 3 tahun
  3. Memiliki sertifikat manajemen pelayanan keperawatan
  4. Memiliki sertifikat pelatihan ICU
  5. Memiliki kompetesi klinis Ketua Tim ICU
  6. Mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan ruangan
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  9. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  10. Sehat jasmani dan rohani.
10.  Koordinator Perawat Kamar Bedah
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal di Kamar bedah 3 tahun
  2. Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal di kamar bedah 5 tahun
  3. Memiliki sertifikat manajemen keperawatan/majemen Kamar Bedah
  4. Memiliki sertifikat teknik kamar operasi
  5. Memilki sertifikat PPGD/BLS
  6. Memiliki kemampuan kepemimpinan
  7. Berstatus pegawai tetap rumah sakit TMC
  8. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  9. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
11.  Koordinator Perawat IGD
  1. Pendidikan minimal D3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai ketua tim minimal 3 tahun
  2. Memiliki sertifikat manajemen pelayanan keperawatan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan PPGD/BCLS/BTLS
  4. Memiliki sertifikat pelatihan custumer service
  5. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  6. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  7. Terampil, terlatih secara internal Rumah Sakit
12.  Koordinator Poli Klinik
  1. Pendidikan minimal D3 Keperawatan dengan pengalaman sebagai Ketua Tim minimal 3 tahun
  2. Memiliki sertifikat manajemen pelayanan keperawatan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan PPGD
  4. Memiliki sertifikat pelatihan custumer service
  5. Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme
  6. Berwibawa dan mampu sebagai role model bagi rekan sejawatnya
  7. Terampil, terlatih secara internal Rumah Sakit
13.  Kepala Shift
  1. Lulusan S1 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan
  2. Lulusan D3 Keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  3. MemPunyai kemampuan untuk mengelola pasien, peralatan dan sistem pelayanan
  4. Mempunyai sertifikat Kursus Manajemen Dasar Ruangan
  5. Mampu melakukan koordinasi dengan semua kepala shift, CI ruangan dan perawat pelaksana.
  6. Tidak bekerja di Instansi lain di luar RS TMC
  7. Berakhlak baik, berwibawa, sehat dan amanah
14.  Kualifikasi Skill Perawat Berdasarkan Unit Kerja
a.    ICU
  1. Mampu melakukan resusitasi jantung, paru dan resusitasi cairan
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien kritis dan kegawatan
  3. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti ventilator, syiringe  pump, monitor, defibrilator, dll.
  4. Sudah mengikuti pendidikan / pelatihan ACLS, Critical Care dan Cardiologi Dasar minimal untuk kepala shift.
  5. Memiliki sense of crisis yang baik
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik
  7. Memiliki sikap kebersamanaan dan kesetaraan dengan semua perawat yang ada di unit kerja yang lain
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik
b.      Kamar Bedah
  1. Mampu melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien pre, intra dan post operatif
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien kegawatan peri operatif
  3. Mampu melakukan tekhnik septik dan anti septik pada diri sendiri,  pasien dan lingkungan sekitar
  4. Mampu menyiapkan peralatan sesuai jenis operasi.
  5. Sudah mengikuti pendidikan / pelatihan ACLS, Manajemen Kamar Kedah, Perawat Mahir Bedah dan Penanganan Syok minimal untuk kepala shift.
  6. Memiliki sense of crisis yang baik
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik
  8. Memiliki sikap kebersamanaan dan kesetaraan dengan semua perawat yang ada di unit kerja yang lain
  9. Mampu berkomunikasi dengan baik
c.    IGD
  1. Mampu melakukan resusitasi jantung, paru dan resusitasi cairan
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien dengan gawat darurat
  3. Mampu melakukan triage
  4. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti resusitator, defibrilator, EKG, dll.
  5. Sudah mengikuti pendidikan/pelatihan ACLS, PPGD, Kegawatan Maternal Perinatal minimal untuk kepala shift.
  6. Memiliki sense of crisis yang baik dan dapat melakukan tindakan yang cepat, tepat dan akurat
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik
  8. Memiliki sikap kebersamanaan dan kesetaraan dengan semua perawat yang ada di unit kerja yang lain
  9. Mampu berkomunikasi dengan baik
d.        Perinatologi
  1. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien neonatus normal dan sakit
  2. Mampu melakukan penanganan pasien neonatus dengan kegawatan
  3. Mampu melakukan tindakan resusitasi neonatus
  4. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti ventilator, syiringe  pump, blue light, dll.
  5. Sudah mengikuti pendidikan / pelatihan Resusitasi Neonatus, Manajemen Laktasi dan  Kegawatan Neonatus minimal untuk kepala shift.
  6. Mengoptimalkan mother insthink yang dimiliki.
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik
e. Ruang Perawatan Anak
  1. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada anak sesuai dengan tingkat perkembangan anak
  2. Mampu melakukan penanganan pasien anak dengan kegawatan
  3. Mampu melakukan tindakan  resusitasi pediatrik
  4. Sudah mengikuti pendidikan / pelatihan Resusitasi Pediatrik , BHD, Kegawatan Pediatrik, dan APLS minimal untuk kepala shift.
  5. Mengoptimalkan mother insthink yang dimiliki.
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik
f. Ruang Kebidanan
  1. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien pre, intra dan post partum normal dan dengan resiko
  2. Mampu melakukan penangan Syok hipovolemik
  3. Mampu melakukan penanganan bayi baru lahir normal dan  dengan resiko
  4. Mampu mempersiapkan alat bantu persalinan seperti forcep dan Vacum Extraksi
  5. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti CTG dan suction pump
  6. Sudah mengikuti pendidikan/pelatihan Resusitasi Neonatus, Manajemen Laktasi dan  Kegawatan Maternal Perinatal minimal untuk kepala shift.
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik
h.        Rawat Inap Dewasa
  1. Mampu melakukan resusitasi jantung, paru dan resusitasi cairan
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada medical dan surgical
  3. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti  suction pump, infus pump, EKG dll.
  4. Sudah mengikuti pendidikan/pelatihan  BHD/Pra ACLS/ACLS  dan Service Excellence minimal untuk kepala shift.
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik
i.  Rawat Jalan
  1. Mampu melakukan tekhnik komunikasi terapeutik
  2. Mampu memberikan Health Education
  3. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti EKG dll
  4. Sudah mengikuti pendidikan/pelatihan BHD dan Service Excellence
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik
j.  Haemodialisa
  1. Mampu melakukan resusitasi jantung, paru dan resusitasi cairan
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien dengan gagal ginjal
  3. Mampu mengoperasionalkan peralatan HD
  4. Sudah mengikuti pendidikan/pelatihan  Pra ACLS/ACLS, Penanganan Pasien Gagal Ginjal dan Tekhnik Tindakan HD
  5. Mampu menangani kegawatan pada pasien yang sedang dilakukan HD.
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik
k. HCU
  1. Mampu melakukan resusitasi jantung, paru dan resusitasi cairan
  2. Mampu memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien yang memerlukan pengawasan dan perawatan intermediate
  3. Mampu mengoperasionalkan peralatan canggih seperti resusitator, syiringe  pump, infus pump, suction pump , monitor, dll.
  4. Sudah mengikuti pendidikan / pelatihan Pra ACLS atau ACLS  dan Critical Care minimal untuk kepala shift.
  5. Mempunyai sense of crisis yang baik
  6. Mampu berkomunikasi dengan baik
B. Pola Ketenagaan
Pola Ketenagaan yang ada di Bidang Keperawatan disusun berdasarkan Unit kerja, kapasitas TT, pendidikan dan pelatihan, jumlah tenaga (data terlampiR)

C. Data Staf dan Pimpinan
Data staf dan pimpinan Bidang Keperawatan terdiri dari data mikro dan makro. Data makro meliputi : unit kerja, pendidikan, usia, jenis kelamin, status karyawan dan masa kerja. Sedangkan data mikro meliputi : nama, unit kerja, tanggal masuk, tanggal lahir, alamat, pendidikan, jenis kelamin, golongan, status karyawan dan masa kerja. Data dapat dilihat pada tabel lampiran.

D. Pengaturan Jadwal Dinas
Jadwal dinas di ruangan di buat oleh Koordinator Ruangan satu minggu sebelum bulan pemberlakuan dan diserahkan ke bidang keperawatan dan diinput untuk data di bidang SDM paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dibuat untuk jangka waktu satu bulan.Untuk ruang rawat inap, OK, dan UGD dibagi menjadi empat kelompok yang terdiri dari shift pagi, sore, malam dan libur yang dipimpin  oleh seorang kepala shift yang mempunyai kualifikasi tertentu dan berkemampuan baik berdasarkan kompetensi (sikap, pengetahuan dan keterampilan).

Setiap shift terdiri dari perawat dengan kemampuan berdasarkan level atau tingkat kompetensi, misalnya satu level di bawah kepala shift minimal kompetensinya sama atau mendekati kepala shift, setiap level mempunyai kualifikasi tertentu karena kompetensi dan masa kerja perawat yang ada belum merata.

Selain jadwal dinas yang rutin, kepala ruangan mempersiapkan jadwal perawat pengganti dinas untuk persiapan bila ada lonjakan BOR, KLB, peningkatan beban kerja atau ada perawat berhalangan hadir untuk dinas.

E. Supervisor Keperawatan
Yang dimaksud dengan Supervisor Keperawatan adalah perawat pengganti kepala bidang keperawatan di luar jam kerja yang mempunyai peran dan fungsi untuk pengelolaan SDM perawat dan sistem pelayanan  keperawatan serta bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan di rumah sakit TMC

Perawat jaga terdiri dari empat orang dengan pengaturan jadwal dinas terdiri dari shift pagi, siang , malam dan libur. Setiap pergantian dinas membuat laporan yang akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh kepala seksi dan kepala bidang keperawatan secara rutin.

F.  Evaluasi Kinerja Bidang Keperawatan
Evaluasi kinerja Bidang Keperawatan dilaksanakan setiap periodik melalui :
  1. Pertemuan rutin mulai dari unit kerja terkecil (setingkat urusan) sampai dengan lintas unit kerja (setingkat bidang) yang dihadiri oleh seluruh staf dan pimpinan.
  2. Mengadakan pertemuan rutin pejabat struktural di lingkungan bidang keperawatan secara periodik 1 bulan sekali yang dihadiri oleh Koordinator Ruangan, supervisor keperawatan, kepala seksi dan kepala bidang. Mengadakan pertemuan rutin khusus staf bidang keperawatan yang dilaksanakan setiap 1 minggu sekali.
  3. Mengikuti pertemuan rutin kepala bidang, kepala instalasi dan jajaran Direksi yang dilaksanakan setiap 1 minggu sekali.
  4. Mengolah masukan dan saran yang disampaikan oleh Bidang dan Instalasi lain yang ada dilingkungan kerja Rumah sakit TMC serta kritik dan saran yang disampaikan langsung oleh pasien untuk dilaksanakan perbaikan di Bidang Keperawatan.
G.Kebijakan Kewenangan Staf dan Pimpinan
Apabila pejabat struktural berhalangan hadir maka secara hirarki kewenangannya dapat didelegasikan kepada pejabat struktural lainnya yang ada di lingkungan Bidang Keperawatan dengan uraian sebagai berikut :

1.        Apabila Kepala Bidang Keperawatan berhalangan melaksanakan tugas, maka tugas dan pekerjaannya didelegasikan kepada salah satu Kepala Seksi dibawahnya dengan urutan pendelegasian sebagai berikut :

a.  Urutan Pertama Kepala Seksi Etika, Mutu Asuhan Keperawaatandan

b. Urutan Kedua KepalaSeksi SDM dan Logistik Keperawatan

2.Apabila Kepala Seksi berhalangan hadir maka tugas dan pekerjaan dilaksanakan oleh salah satu kepala seksi atau staf dibawahnya sesuai  dengan kewenangan yang dimilikinnya, namun untuk pengambilan keputusan yang memerlukan kebijakan dilakukan  oleh kepala bidang.

3.Apabila Koordinator Ruangan berhalangan hadir maka tugas dan pekerjaanya diserahkan kepada kepala shift atau Ketua Tim sedangkan untuk pengambilan keputusan kebijakan diserahkan kepada pejabat struktural diatasnya sesuai dengan kewenangannya.

4.Apabila pelaksana berhalangan hadir maka tugas dan pekerjaanya diserahkan kepada pelaksana lainya dengan tingkat kemampuan atau kompetensi yang sama.

BAB V
FASILITAS DAN PERALATAN

A.Sarana Fisik Bidang Keperawatan
1. Ruang Kerja
Staf dan pimpinan Bidang Keperawatan menempati ruang kerja yang ada di Lantai 2  , luas ruangan secara 3m x 4 m

2.    Fasilitas dan Peralatan Perlengkapan Bidang Keperawatan
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, bidang keperawatan mempunyai fasilitas dan peralatan sebagai berikut :
  1. Komputer      
  2.  Meja Kerja    
  3. Kursi cytos    
  4.  Lemari sofa   
  5.  Printer
  6. Soft board
  7. Telepon   
  8.  Meja komputer    
  9. Kursi putar                                        

Sedangkan untuk mendukung pelayanankeperawatandi seluruh ruang perawatan Rumah Sakit TMC penyediaan fasilitas dan sarana disesuaikan dengan kapasitas operasional tempat tidur, beban tugas dan fungsi  serta kemampuan Rumah Sakit TMC Sebagai bahan acuan di seluruh ruang perawatan, bidang perawatan menyusun pedoman logistik keperawatan yang disusun berdasarkan jenis peralatan,  jumlah operasional TT, BOR, ratio kebutuhan, spek dan jumlah yang dibutuhkan.

Fasilitas yang ada di ruangan diupayakan sesuai dengan standar kebutuhan yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan, antara lain :
¨    Ruang kepala ruangan
¨    Ruang Nurse Station
¨    Ruang Tindakan
¨    Ruang slof zing
¨    Ruang alat tenun
¨    Ruang Peralatan
¨    Ruang dapur/pantry

Sedangkan untuk peralatan yang mendukung operasional pelayanan keperawatan di ruangan harus tersedia beberapa peralatan yang sesuai dengan standar kebutuhan, diantaranya :

¨    Alat tenun
¨    Alat rumah tangga
¨    Alat Medis
¨    Alat perawatan
¨    Alat tulis kantor (ATK)

Untuk memenuhi  kebutuhan fasilitas dan peralatan di atas harus dilakukan perencanaan secara periodik tiap semester atau tahunan yang menyangkut penambahan, pergantian dan pemeliharan.

Pengelolaan peralatan di ruangan diserahkan kepada ruangan masing-masing, dimana kepala ruangan menunjuk salah satu perawat sebagai penanggung jawab alat yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala ruangan dalam hal :

¨    Pengecekan alat
¨    Merekap frekuensi pemakaian alat
¨    Membuat laporan inventarisasi alat
¨    Membuat program pemeliharaan

Seluruh perawat mempunyai tanggung jawab terhadap keberadaan fasilitas dan peralatan di ruangan sehingga salah satu mekanisme yang dilaksanakan adalah serah terima alat setiap pergantian shift.


3.    Kebijakan Pengoperasian Fasilitas & Peralatan
Penggunaan fasilitas dan peralatan yang ada di lingkungan Bidang Keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan sifat dari fasilitas dan perlatan tersebut.Untuk fasilitas dan peralatan yang sifatnya umum dapat dipergunakan secara bersama-sama oleh seluruh staf dan pimpinan di lingkungan Bidang Keperawatan.

Untuk fasilitas dan peralatan yang mendukung operasional pelayanan  keperawatan berada di ruangan masing-masing dibawah tanggung jawab kepala ruangan dan kepala instalasi, sehingga untuk pengadaan dan pemeliharaannya dibebankan kepada instalasi masing-masing.

Untuk penggunaan fasilitas dan peralatan khusus dan canggih dilakukan oleh perawat dengan kualifikasi mempunyai sertifikat pelatihan operasional alat tersebut.

Peminjaman peralatan dan perlengkapan antar unit kerja yang ada dalam lingkup Bidang Keperawatan harus diketahui oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan secara tertulis sedangkan untuk peminjaman yang lintas bidang dan instalasi harus diketahui oleh Kepala Bidang Keperawatan atau orang yang diberi wewenang oleh Kepala Bidang Keperawatan.

BAB VI
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

A.    Kebijakan Bidang Keperawatan
Kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atau ruang lingkup yang berhubungan dengan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan dibuat oleh bidang keperawatan, yang meliputi :

1.    Ketenagaan
a.     Rekruitmen
Yang menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan rekruitmen SDM Keperawatan adalah :
1)  Jumlah operasional Tempat Tidur atau jumlah kunjungan
2)  BOR atau beban kerja ruangan
3)  Tingkat ketergantungan pasien
4)  Spesifikasi tertentu berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan ruang lingkup pelayanan di ruangan, diantaranya ruangan yang memerlukan kualifikasi tertentu.
5)  Pengganti yang cuti melahirkan dan melanjutkan pendidikan
6)  Estimasi Turn Over
7)  Perhitungan berdasarkan standar kebutuhan tenaga yang mengacu pada standar perhitungan dari Depkes untuk tenaga fungsional dan WISN untuk tenaga struktural dan Pembimbing Klinik Keperawatan.

Kegiatan rekruitmen dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan Bidang SDM (program dan prosedur terlampir).
Kegiatan seleksi pada kegiatan rekruitmen SDM Keperawatan dilakukan berdasarkan:

1)      Pendidikan
2)        Masa kerja
3)        Kompetensi
4)        Diklat yang pernah diikuti

Kebutuhan ruangan terhadap SDM Keperawatan dapat dipenuhi berdasarkan kualifikasi tersebut sehingga tuntutan pekerjaan dengan kualifikasi yang dimiliki perawat dan bidan akan sesuai.

b.     Orientasi
Kegiatan orientasi dilakukan sebagai upaya untuk membantu perawat dalam pengenalan terhadap lingkungan dan pekerjaan, melalui tahapan orientasi umum yang dilakukan secara klasikal dan orientasi khusus dengan target pencapaian kompetensi tertentu.Pelaksanaan kegiatan orientasi ini dikoordinir oleh Bidang SDM, bekerjasama dengan Bidang Diklalit dan seluruh instalasi yang terkait.

c.       Rotasi / Mutasi
Pelaksanaan rotasi / mutasi berlaku bagi seluruh perawat yang ada di rumah sakit TMC baik perawat fungsional maupun struktural, yang bersifat sementara maupun menetap dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mutasi sementara
a)Dilakukan dalam rangka pemerataan perawat non shift sebelum dan setelah melahirkan.
b)Perawat dengan gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan atau perawatan khusus.

2.      Mutasi tetap
Dilakukan bagi perawat ruangan dengan masa kerja lebih dari 2 tahun, kecuali untuk ruangan khusus seperti ICU, NICU, UGD, OK dan HCU dilakukan paling cepat setelah 3 tahun di ruangan tersebut.

3.      Mobilisasi
Pelaksanaan mobilisasi dilakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga di satu ruangan pada saat-saat tertentu apabila terjadi pelonjakan pasien atau ada perawat yang tidak bisa berdinas karena sesuatu hal (prosedur terlampir

4.      Promosi
Salah satu upaya untuk pengembangan perawat di rumah sakit TMC adalah melalui pengkaderan, seleksi dan pendampingan untuk promosi baik melaui jenjang fungsional maupun structural(prosedur terlampir )

5.      Ketentuan Cuti Tahunan
Ketentuan cuti bagi perawat mengacu pada pedoman kekaryawanan secara keseluruhan.Adapun untuk pengaturannya dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan kondisi ketenagaan.

6.      Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan bagi perawat dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM keperawatan.

Pendidikan formal keperawatan dilaksanakan secara bertahap dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, serta mengacu pada rencana program jangka panjang dan program tahunan.Sedangkan pelaksanaan pendidikan non formal dilaksanakan secara in house trainning dan out house trainning.( program dan alur terlampir )

B.     Standar Operasional Prosedur
Untuk menunjang pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di ruangan, Bidang Keperawatan menetapkan beberapa standar, yaitu :

1.      Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan
Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan dibuat sebagai pedoman untuk pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, yang mengacu pada Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan Depkes RI yang dimodifikasi sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah sakit TMC (pedoman terlampir)

5)      Standar Prosedur Operasional Keperawatan
 Standar Operasional Prosedur Keperawatan terdiri dari :
  1. SPO Manajerial, yang berkaitan dengan sistem dan lingkup kerja di bidang keperawatan, diantaranya SPO rekruitmen, SPO orientasi, SPO rotasi mutasi, SPO seleksi pendidikan, dll.
  2. SPOPelayanan Keperawatan dibuat sebagai pedoman bagi perawat untuk melakukan tindakan keperawatan (SPO terlampir)
  3. SPO umum yang berkaitan dengan lintas unit, untuk menunjang pelaksanaan pelayanan keperawatan
6)      Standar Etika Profesi Keperawatan
Standar etika profesi keperawatan dibuat sebagai pedoman untuk mengatur perilaku perawat dari sudut nilai moral dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit pedoman terlampir).

7)      Standar Logistik Keperawatan
Untuk menunjang pelakasanaan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit TMC bidang keperawatan membuat standar logistik yang meliputi standar alat kesehatan, standar alat tenun, standar alat rumah tangga dan standar alat habis pakai.

a. Perencanaan
Perencanaan pemenuhan logistik keperawatan di ruangan dibuat berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Spesifikasi ruangan
  2. Perkembangan dan pertumbuhan pelayanan rumah sakit dan penambahan jumlah tempat tidur.
  3. Pergantian alat atau barang yang rusak, hilang dan penghapusan karena perkembangan teknologi.
b.      Klasifikasi logistik keperawatan di ruangan terdiri dari :

1) Golongan barang habis pakai
2) Seragam perawat, dengan ketentuan :

a)      Bahan seragam pakaian tidak tipis dan dapat menyerap keringat, kerudung menutupi aurat dan tidak menimbulkan infeksi nosokomial, formal dan fleksibel tanpa meninggalkan keindahan.
b)   Warna seragam tidak mencolok, cocok dipakai oleh laki-laki maupun perempuan.
c)    Model seragam berdasarkan kesepakatan bersama dengan syarat utama menutup aurat, rapih, formal, fleksibel dan tanpa meninggalkan estetik.

3)  Pakaian pasien, dengan ketentuan :
a)     Bahan pakaian cotton 100 % dan dapat menyerap keringat.
b)     Warna tidak mencolok
c)     Model tidak ketat dan dapat dipakai oleh semua ukuran
d)    Ada perbedaan warna dan model antara laki-laki dan perempuan.

4)  Alat tenun, dengan ketentuan :
a)     Bahan dari katun, tidak berbulu dan mudah untuk pemeliharaan
b)     Warna tidak mencolok
c)     Ukuran sesuai standar, untuk semua jenis alat tenun.

5)      Bahan kimia / cairan desinfektan
Untuk penyediaan bahan kimia / cairan desinfektan koordinasi dengan farmasi dan pemenuhannya disesuaikan dengan kebutuhan ruangan.

6)      Alat kesehataN
Alat kesehatan yang habis pakai disediakan di instalasi farmasi atas permintaan ruangan dan pemenuhannya disesuaikan dengan kebutuhan pasien di ruangan.

8)     Pengadaan
Pengadaan alat / barang logistik yang menunjang terhadap pelayanan keperawatan, pemenuhan kebutuhannya dikoordinir oleh Bidang Logistik Rumah Sakit berdasarkan pengajuan dari ruangan dengan alur dan prosedur yang telah ditetapkan.

9)      Pemeliharaan
Pemeliharaan alat / barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan dilakukan oleh ruangan yang meliputi : cara penyimpanan, perawatan / kebersihan dan perbaikan , sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

10)  Penyaluran
Penyaluran / pendistribusian barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan yang harus dilakukan secara teratur dan sesuai dengan kebutuhan serta terdokumentasikan baik di ruangan maupun di bidang logistik.

11)      Pencatatan dan Pelaporan
Dalam pengelolaan logistik di ruangan perlu adanya pencatatan dan pelaporan inventaris secara rutin agar dapat diketahui kondisi barang / alat tersebut serta selalu siap pakai.
Untuk mempermudah pencatatan  dan pelaporan di ruangan telah disediakan buku catatan yang terdiri dari :
  1. Buku penerimaan barang / alat
  2. Buku pemeliharaan
  3. Buku pemakaian / frekuensi pemakaian alat
  4. Buku peminjaman
  5. Buku pengeluaran ( mutasi atau penghapusan )
  6. Buku operan harian
Jika diketahui terdapat kerusakan, kehilangan dan penambahan barang / alat druangan harus tercatat dan terlaporkan secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB VII
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

A.    Rencana Pengembangan Staf

Untuk menunjang pencapaian visi rumah sakit TMC  kualitas Sumber Daya Manusia harus selalu ditingkatkan secara terus menerus dan berkesinambungan melalui pengembangan staf dan program pendidikan formal maupun non formal.

Program pengembangan staf keperawatan yang berhubungan dengan jenjang karir,  dirumah sakit TMC dilakukan berdasarkan dua jalur yaitu jalur fungsional dan struktural. Sedangkan  Program  Pendidikan staf keperawatan diarahkan pada peningkatan profesional berdasarkan kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.

B.     Program Pendidikan dan Pelatihan
Dengan semakin berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan terutama pelayanan keperawatan serta persaingan usaha sejenis maka perlu adanya peningkatan kualitas SDM khususnya di lingkungan keperawatan.

Program pendidikan formal keperawatan dilaksanakan secara bertahap melalui seleksi intern maupun ekstern, diantaranya :

1.    Pendidikan S1 Keperawatan
Tahun 2015 direncanakan pejabat struktural Bidang Keperawatan dan CI/CCM/PP di lingkungan keperawatan mempunyai dasar pendidikan S1 Keperawatan.
Direncanakan koordinator ruangan khusus mempunyai dasar pendidikan S1 keperawatan

2.      Pendidikan Pelatihan
Pendidikan non formal di lingkungan keperawatan dilaksanakan  berdasarkan kebutuhan untuk peningkatan kompetensi melalui pelatihan  in house trainning dan out house trainning.

C.     Kebijakan Pengelolaan Pendidikan & Pelatihan Intern/Ekstern
Dalam pelaksanaan program pendidikan di lingkungan  keperawatan, Bidang Keperawatan mengusulkan program dan mengadakan koordinasi dengan Bidang Diklat agar dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran dan program Bidang Keperawatan.

Jenis program pendidikan dan pelatihan didasarkan atas kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh masing-masing perawat dan bidan disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya dilakukan secara berkala berdasarkan kebutuhan di lingkungan Keperawatan.

D.    Kebijakan Orientasi  Perawat dan Bidan
Pelaksanaan orientasi secara umum diberikan kepada perawat dan bidan baru masuk, memasuki kontrak dan menjadi karyawan tetap. Tekhnik orientasi dilakukan secara klasikal dan on the job, adapun untuk perawat baru dilakukan pembimbingan selama 3  bulan dengan target pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

BAB VIII
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

A.    Perumusan dan Penyusunan Kebijakan

Upaya untuk menjamin mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit TMC Tasikmalaya  bidang keperawatan membuat Program Pengendalian dan Peningkatan Mutu  sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu tersebut.

Perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui masukan dari seluruh jajaran dan staf keperawatan yang terlibat dan berdasarkan hasil  evaluasi kinerja bidang keperawatan secara periodik yang kemudian ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada Direksi.

Kegiatan dalam upaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan, dapat dilakukan melaui :

1.      Studi Dokumentasi
Merupakan salah satu metode untuk melihat sejauhmana penerapan Standar Asuhan Keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh perawat dan bidan.

2.      Pembahasan Kotak Saran
Merupakan sarana untuk menampung masukan dari semua pelanggan baik pasien, keluarga pasien, pengunjung, dokter maupun karyawan lain berupa keluhan, kritik dan saran  sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan di Rumah sakit TMC Tasikmalaya

3.      Audit Keperawatan / Pembahasan Kasus
Merupakan salah satu metode untuk membahas permasalahan dalam pengelolaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan pada pasien dengan kasus-kasus tertentu yang jarang terjadi.

4.      Survey Persepsi Pasien
Suatu kegiatan untuk mendapatkan masukan dari pasien atau keluarga pasien mengenaipersepsi pasien terhadap mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan  melalui pengisian angket oleh pasien atau keluarga pasien.

5.      Supervisi Keperawatan
Suatu kegiatan pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap seluruh kegiatan perawat di ruangan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan kebidanan mulai dari sikap, pengetahuan dan keterampilan, sebagai bahan untuk peningkatan kualitas SDM perawat dan mutu pelayanan keperawatan.

6.      Ronde Keperawatan
Kegiatan kontrolling terhadap perawat, pasien, fasilitas penunjang pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan dan pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien.

7.      Laporan Kejadian
Proses pembahasan kejadian pelanggaran etika profesi keperawatan yang dilakukan oleh perawat. Dibuatkan laporan kronologis kejadian untuk kemudian dilakukan kajian, analisa dan klarifikasi data serta pembinaan terhadap Yang bersangkutan.Tindak lanjut dari laporan kejadian ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, pembuatan usulan prosedur dan hal tekhnis lainnya.

8.      Rapat Rutin
Sebagai sarana pemecahan masalah pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang terjadi baik secara tekhnik operasional  maupun tekhnik pengelolaan / manajerial di lingkungan keperawatan.

9.      Analisa indikator Pelayanan Keperawatan dan Infeksi Rumah Sakit
Untuk mengevaluasi sejauhmana mutu pelayanan keperawatan terkait dengan tindakan keperawatan yang dilakukan apakah sudah memperhatikan keamanan pasien sebagai upaya untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.

8.2 Pelaksanaan Kebijakan
8.2.1Kebijakan Mutu
Kebijakan mutu yang yang dilaksanakan oleh Bidang Keperawatan berdasarkan kebijakan mutu yang diputuskan oleh Direktur RS TMC yang bersumber dari hasil kerja Panitia Mutu RS TMC  atau Kepanitian/Tim yang ditunjuk Direktur RS TMC untuk peningkatan mutu pelayanan di RS TMC.

8.2.2Kebijakan Kendali Mutu
Untuk pengendalikan mutu pelayanan Bidang Keperawatan dibuat standarisasi pelayanan dan pembuatan prosedur tetap pelayanan (SPO) yang disebarkan keseluruh unit kerja terkait untuk dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pekerjaan serta dibentuk Kelompok Gugus Kendali Mutu di setiap unit kerja.

8.2.3 Rencana dan Program Kebijakan
Perencanaan dan pembuatan program kebijakan dilaksanakan secara periodik dan dievaluasi minimal setiap 3 bulan, 6 bulan dan satu tahun sekali  yang dibicarakan dengan seluruh jajaran struktural Bidang Keperawatan.

8.2.4  Proses dan Evaluasi Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan dievaluasi secara berkala melalui pertemuan rutin jajaran struktural Bidang Keperawatan terutama mengenai efektifitas dari pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menganalisa seluruh data yang ada yang terdiri data utama dan data pendukung.

Apabila tidak berjalan efektif maka dicari penyebab masalah yang menjadikan kebijakan tersebut tidak berjalan efektif sehingga dapat dihasilkan suatu solusi agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif atau dibuat suatu kebijakan baru.

8.3  Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan.
Pengawasan dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh pejabat struktural yang berada pada unit kerja yang bersangkutan dan dilaporkan secara berjenjang kepada pejabat struktural diatasnya.

Hasil pelaksanaan kebijakan dianalisa oleh pejabat struktural yang ada pada unit kerja yang bersangkutan dan dilaporkan kepada atasannya secara periodik untuk dilaksanakan perbaikan sebagai upaya tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.
 
BAB IX
PENUTUP
Demikian pedoman ini kami susun dengan harapan mudah-mudahan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit TMC, baik untuk perencanaan program kerja, kebijakan, stadar pelayanan, standar praktek keperawatan dan kebidanan maupun standar logistik keperawatan. Kami menyadari dalam penyusunan pedoman ini masih banyak kekurangan sehingga diharapkan adanya kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya.
Facebook Twitter Google+
Back To Top