Pengertian Malpraktek Medik - Malpraktek medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hukum tidak mencampuri hal‑hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Tolak ukur culpa lata adalah:
a. UU RI No.29 thn. 2004 tentang praktek Kedokteran
b. KUHP
c. UUD 1945
Jadi malpraktek medik merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran di bawah standar. Malpraktek medik murni (criminal malpractice) sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya Dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, (appendektomi, histerektomi dan sebagainya), yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis dan konsumtif, dimana kalangan dokter turut terimbas, malpraktek diatas dapat meluas.
Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika:
Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (kriminil), kelalaian menunjukkan kepada adanya suatu sikapyang sifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikap sangat tidak hati‑hati terhadap kemungkinan timbulnya resiko yang bisa menyebabkan orang lain terluka atau mati, sehingga harus bertanggung jawabterhadap tuntutan kriminal oleh Negara.
Baca Juga Artikel
Tampil Cantik Tanpa ada Jerawat di Wajah
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hukum tidak mencampuri hal‑hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Tolak ukur culpa lata adalah:
- Bertentangan dengan hukum.
- Akibatnya dapat dibayangkan.
- Akibatnya dapat dihindarkan.
- Perbuatannya dapat dipersalahkan.
a. UU RI No.29 thn. 2004 tentang praktek Kedokteran
b. KUHP
c. UUD 1945
Jadi malpraktek medik merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran di bawah standar. Malpraktek medik murni (criminal malpractice) sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya Dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, (appendektomi, histerektomi dan sebagainya), yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis dan konsumtif, dimana kalangan dokter turut terimbas, malpraktek diatas dapat meluas.
Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika:
- Dokter kurang menguasai Iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
- Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standar profesi (tidak lege artis)
- Melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati.
- Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
- Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien.
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan.
- Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar
Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (kriminil), kelalaian menunjukkan kepada adanya suatu sikapyang sifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikap sangat tidak hati‑hati terhadap kemungkinan timbulnya resiko yang bisa menyebabkan orang lain terluka atau mati, sehingga harus bertanggung jawabterhadap tuntutan kriminal oleh Negara.
Baca Juga Artikel
Tampil Cantik Tanpa ada Jerawat di Wajah