Prinsip Pokok Asuhan Kebidanan- Berikut ini adalah sepuluh Prinsip pokok yang wajib diketahui setiap bulan dalam melakukan asuhan kehamilan :
1) Kehamilan dan Kelahiran
Kehamilan dan persalinan merupakan proses yang normal, alami dan sehat.Sebagai bidan,kita meyakini bahwa model asuhan kehamilan yang membantu serta melindungi proses kehamilan dan kelahiran yang normal adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita.Tidak perlu melakuan intervensi yang tidak didukung oleh bukti ilmiah (avidence based practice).
2) Pemberdayaan.
Ibu adalah pelaku utama dalam asuhan kehamilan, oleh karena itu, bidan harus memberdayakaan ibu dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka melalui pendidikan kesehatan agar dapat merawat dan menolong diri sendiri pada kondisi tertentu.
3) Otonomi.
Pengambilan keputusan adalah ibu dan keluarga, bidan harus memberikan informasi yang akurat tentang resiko, dan manfaat dari semua prosedur, obat-obatan, maupun tes pemeriksaan sebelum mereka memutuskan untuk menyetujuinya.
4) Tidak membahayakan.
Intervensi harus dilaksanakan atas dasar indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas tes-tes rutin, obat atau prosedur lain pada kehamilan yang dapat membahayakan ibu maupun janin.
5) Tanggung Jawab.
Asuhan Kebidanan yang diberikan bidan harus didasari oleh ilmu, anali sis, dan pertimbangan yang matang. ( Dewi dkk, 2011; h.13).
Baca Juga Artikel
Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya Secara Alami
1) Kehamilan dan Kelahiran
Kehamilan dan persalinan merupakan proses yang normal, alami dan sehat.Sebagai bidan,kita meyakini bahwa model asuhan kehamilan yang membantu serta melindungi proses kehamilan dan kelahiran yang normal adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita.Tidak perlu melakuan intervensi yang tidak didukung oleh bukti ilmiah (avidence based practice).
2) Pemberdayaan.
Ibu adalah pelaku utama dalam asuhan kehamilan, oleh karena itu, bidan harus memberdayakaan ibu dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka melalui pendidikan kesehatan agar dapat merawat dan menolong diri sendiri pada kondisi tertentu.
3) Otonomi.
Pengambilan keputusan adalah ibu dan keluarga, bidan harus memberikan informasi yang akurat tentang resiko, dan manfaat dari semua prosedur, obat-obatan, maupun tes pemeriksaan sebelum mereka memutuskan untuk menyetujuinya.
4) Tidak membahayakan.
Intervensi harus dilaksanakan atas dasar indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas tes-tes rutin, obat atau prosedur lain pada kehamilan yang dapat membahayakan ibu maupun janin.
5) Tanggung Jawab.
Asuhan Kebidanan yang diberikan bidan harus didasari oleh ilmu, anali sis, dan pertimbangan yang matang. ( Dewi dkk, 2011; h.13).
Baca Juga Artikel
Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya Secara Alami