SOP (Standard Operating Prosedure) adalah serangkaian instruksi tertulis
yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai berbagai proses
penyelenggaraan administrasi perusahaan, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.SOP adalah serangkaian
instruksi yang menggambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang
dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi (EPA, 2001)
SOP adalah sebuah aturan, tatacara, panduan tertulis dan terdokumentasi
secara baik guna melakukan sebuah atau beberapa proses kerja untuk
mencapai atau mewujudkan tujuan utama dari proses kerja tersebut.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang :
PENUNJUKKAN PERAWAT / BIDAN PENGGANTI DINAS DARI RUANGAN LAIN
|
||||
NO.
DOKUMEN:
|
NO REVISI:
|
HALAMAN:
1 / 2
|
||
SPO
|
TANGGAL
TERBIT
|
Ditetapkan oleh Pjs Direktur
RS Tasik Medika Citratama
Dr. Victor Sugiarto, MM
|
||
PENGERTIAN
|
Proses yang harus dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan Perawat dan Bidan di Ruangan
Keperawatan
|
|||
TUJUAN
|
1. Sebagai acuan bagi Ruangan Keperawatan untuk memenuhi kebutuhan
Perawat dan Bidan yang bersangkutan
2. Terciptanya tertib administrasi kepegawaian
|
|||
KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Direktur RS
TMC
|
|||
PROSEDUR
|
1. Kepala Ruangan mengkaji kekurangan perawat /
bidan untuk pelaksanaan jadwal dinas pada waktu tertentu karena alasan sakit
atau kepentingan ruangan / rumah sakit
2. Kepala Ruangan berkoordinasi dengan Pengawas
Keperawatan terkait untuk penggantian tenaga perawat / bidan sesuai kebutuhan
3. Pengawas Keperawatan berkoordinasi dengan
Kepala Instalasi Terkait untuk penggantian perawat / bidan yang dibutuhkan
4. Setelah ada persetujuan dari Kepala Instalasi
Terkait, Pengawas Keperawatan berkoordinasi dengan Kepala Ruangan yag
mempunyai kualifikasi perawat pengganti untuk penunjukkan perawat / bidan
yang dibutuhkan
5. Kepala Ruangan terkait melaporkan penunjukkan
perawat / bidan terkait kepada Kepala Instalasi terkait dan Sub Bag
Kepegawaian
6. Pengawas Keperawatan berkoordinasi kembali
dengan Kepala Ruangan pemohon untuk penjadwalan dinas perawat / bidan sesuai
kebutuhan
7. Setelah penjadwalan dinas terpenuhi, perawat /
bidan ditugaskan kembali ke ruangan bersangkutan
8. Pengawas keperawatan melaporkan pelaksanaan
penunjukkan perawat / bidan kepada Kepala Instalasi terkait dan Kepala Bidang
Keperawatan
|
|||
PENUNJUKKAN PERAWAT / BIDAN PENGGANTI DINAS DARI RUANGAN LAIN
|
||||
NO.
DOKUMEN:
|
NO REVISI:
|
HALAMAN:
2 / 2
|
||
UNIT TERKAIT
|
1. Bidang Keperawatan
2. Sub Bagian Kepegawaian
3. Pengawas Keperawatan
4. Instalasi Terkait
5. Pengawas Keperawatan
6. Ruangan Terkait
|
|||