Tips Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami

Rabu, 06 Mei 2015

CONTOH SOP PENUNJUKKAN PERAWAT / BIDAN PENGGANTI DINAS DARI RUANGAN LAIN

SOP (Standard Operating Prosedure) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.SOP adalah serangkaian instruksi yang menggambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi (EPA, 2001)
 
SOP adalah sebuah aturan, tatacara, panduan tertulis dan terdokumentasi secara baik guna melakukan sebuah atau beberapa proses kerja untuk mencapai atau mewujudkan tujuan utama dari proses kerja tersebut.

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang :


PENUNJUKKAN PERAWAT / BIDAN PENGGANTI  DINAS DARI RUANGAN LAIN
NO. DOKUMEN:

NO REVISI:

HALAMAN:
1 / 2
SPO
TANGGAL TERBIT

Ditetapkan oleh Pjs Direktur
RS Tasik Medika Citratama



Dr. Victor Sugiarto, MM
PENGERTIAN
Proses yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan  Perawat dan Bidan di Ruangan Keperawatan
TUJUAN
1.    Sebagai acuan bagi Ruangan Keperawatan untuk memenuhi kebutuhan Perawat dan Bidan yang bersangkutan
2.    Terciptanya tertib administrasi kepegawaian
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RS TMC
PROSEDUR
1.  Kepala Ruangan mengkaji kekurangan perawat / bidan untuk pelaksanaan jadwal dinas pada waktu tertentu karena alasan sakit atau  kepentingan ruangan /  rumah sakit
2. Kepala Ruangan berkoordinasi dengan Pengawas Keperawatan terkait untuk penggantian tenaga perawat / bidan sesuai kebutuhan
3.  Pengawas Keperawatan berkoordinasi dengan Kepala Instalasi Terkait untuk penggantian perawat / bidan yang dibutuhkan
4. Setelah ada persetujuan dari Kepala Instalasi Terkait, Pengawas Keperawatan berkoordinasi dengan Kepala Ruangan yag mempunyai kualifikasi perawat pengganti untuk penunjukkan perawat / bidan yang dibutuhkan
5.  Kepala Ruangan terkait melaporkan penunjukkan perawat / bidan terkait kepada Kepala Instalasi terkait dan Sub Bag Kepegawaian
6.  Pengawas Keperawatan berkoordinasi kembali dengan Kepala Ruangan pemohon untuk penjadwalan dinas perawat / bidan sesuai kebutuhan
7.  Setelah penjadwalan dinas terpenuhi, perawat / bidan ditugaskan kembali ke ruangan bersangkutan
8.  Pengawas keperawatan melaporkan pelaksanaan penunjukkan perawat / bidan kepada Kepala Instalasi terkait dan Kepala Bidang Keperawatan 

PENUNJUKKAN PERAWAT / BIDAN PENGGANTI  DINAS DARI RUANGAN LAIN
NO. DOKUMEN:

NO REVISI:

HALAMAN:
2 / 2
UNIT TERKAIT
1.    Bidang Keperawatan
2.    Sub Bagian Kepegawaian
3.    Pengawas Keperawatan
4.    Instalasi Terkait
5.    Pengawas Keperawatan
6.    Ruangan Terkait







Facebook Twitter Google+
Back To Top